Alur, Tata Cara Proses Wakaf Tanah
Wednesday, December 4, 2019
Add Comment
Alur, Tata Cara Proses Wakaf Tanah. Melakukan wakaf tanah adalah hal yang bisa dilakukan oleh setiap orang yaitu memisahkan beberapa bagian harta yang berupa tanah dengan maksud dan tujuan untuk keperluan dan kepentingan umum sebagaimana yang diajarkan oleh ajaran dalam islam.
Ada beberapa tata cara yang dapat anda lakukan jika ingin melakukan wakaf tanah sejalur dengan ajaran agama islam. Pengurusan wakaf tanah ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Wakif Nadzir
2. KUA Kecamatan
Pemberitahuan kehendak wakaf
- Sertifikat hak milik asli
- Surat keterangan dari lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Foto copy wakif, nadzir dan saksi
- Materai 6000 sebanyak 6 lembar
3. Ikrar Wakaf
- Antara Wakif dan Nadzir di hadapan PPAIW dan 2 orang saksi
- Penandatanganan berkas wakaf
4. Kantor BPN
Mendaftarkan tanah wakaf
Persayaratan:
- Berkas wakaf dari KUA
- Foto copy PBB lunas tahun terakhir
0 Response to "Alur, Tata Cara Proses Wakaf Tanah"
Post a Comment