iklan link

Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6

Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6. Lampu lalu lintas adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya.

Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6


Gambar: contoh rambu lalulintas

Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.

Lampu lalu lintas memiliki 3 warna yaitu merah, kuning dan hijau masing-masing warna memiliki arti yang berbeda-beda.
  • Lampu merah artinya berhenti
  • Lampu kuning artinya bersiap-siap
  • Lampu hijau artinya berjalan.

"Siapakah penemu lampu lalu lintas?"
Penemu lampu lalu lintas ialah Garret Augustus Morgan, seorang warga asal amerika berkulit hitam yang memiliki kepedulian keselamatan orang lain.

Beliau menciptakan lampu lalu lintas ini disebabkan karena telah melihat kecelakaan tabrakan antara kereta kuda dan mobil ia tidak mau hal serupa terjadi lagi, maka ia menciptakan lampu lalu lintas agar kendaraan bisa tertib dalam menggunakan jalan.

Hingga sampai saat ini lalu lintas sangat bermanfaat bagi pengguna jalan di seluruh dunia.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar hak orang lain untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan terjamin.

Sebagai warga negara yang baik untuk melaksanakan kewajiban di jalan raya adalah:
  • Wajib membawa surat-surat mengemudi saat berkendara. Contohnya memiliki dan membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
  • Memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara.
  • Berkendara dengan kecepatan normal.
  • Berkendara pada jalur yang sudah ditentukan.
  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Tidak melaksanakan kewajiban antara lain:
  • Tidak membawa surat-surat saat berkendara.
  • Tidak memakai helm atau sabuk pengaman.
  • Berkendara melawan arah.
  • Berkendara dengan kecepatan tinggi.
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Akibat dari tidak melaksanakan kewajiban

1. Ditilang polisi
Contohnya, tidak membawa SIM, STNK, melawan arus.
Hal ini dilakukan agar setiap pengguna jalan raya dapat mematuhi peraturan lalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan dan ini adalah resiko yang harus di terima pengguna jalan jika tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap orang yang melanggar peraturan lalu lintas.

2. Membahayakan orang lain
Contohnya, saat berkendara aktif menggunakan handphone ini adalah penyebab utama yang dapat membahayakan orang lain, saat mengemudi akan kehilangan konsentrasi.

3. Mengakibatkan kecelakaan
Dalam berkendara sebaiknya perhatikan jalanan disekitar kita dengan cara mengatur kecepatan kendaraan agar terhindar dari kecelakaan.

4. Mengakibatkan luka dan korban jiwa
Apabila saat berkendara tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas akan berakibat pada keselamatan pengendara yang dapat menyebabkan kecelakaan sampai jatuh korban.

5. Mengakibatkan kerugian akibat kendaraan yang mengalami kecelakaan
Jika kecelakaan sudah terjadi maka kerugian material tentu sudah pasti ada kerusakaan kendaraan yang harus diperbaiki.

Jenis-jenis rambu lalu lintas terdiri dari:
  1. Rambu peringatan
  2. Rambu larangan
  3. Rambu perintah
  4. Rambu petunjuk

1. Rambu peringatan
Digunakan untuk memberikan peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan.

Ciri-ciri rambu peringatan:
  • Latar berwarna kuning
  • Warna lambang berwarna hitam
  • Bentuk dari rambu peringatan belah ketupat

2. Rambu larangan
Rambu-rambu yang melarang pengguna jalan melakukan sesuatu.

Ciri-ciri rambu larangan:
  • Latar berwarna putih
  • Lambang berwarna merah dan hitam

3. Rambu perintah
Menjadi salah satu yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan.

Ciri-ciri rambu perintah:
  • Latar berwarna biru
  • Bentuk lingkaran
  • Bagian lambang berwarna putih

4. Rambu petunjuk
Memiliki tujuan memberikan petunjuk jalan untuk pengguna jalan.

Rambu petunjuk terbagi menjadi 2, yaitu:
  • Petunjuk arah
  • Petunjuk tempat.

Amati rambu-rambu lalu lintas berikut ini:


Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6
Gambar: rambu stop

Stop
Dilarang untuk terus berjalan di suatu lajur

Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6
Gambar: rambu segitiga terbalik


Segitiga terbalik
Dilarang berjalan terus jika mengakibatkan rintangan hambatan, gangguan, bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.

Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6
Gambar: persilanagn kereta api


Persilangan kereta api
Dilarang berjalan terus, pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur ganda, wajib berhaenti sesaat untuk mendapatkan kepastian aman.

Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6
Gambar: rambu motor dilarang masuk


Motor dilarang masuk
Dilarang masuk bagi kendaraan bermotor

Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6
Gambar: rambu petunjuk arah

Petunjuk arah
Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol.

Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6
Gambar: rambu rumah sakit


Rumah sakit
Menunjukan bahwa adanya rumah sakit.

Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6
Gambar: rambu petunjuk arah wisata dieng 10km

Petunjuk arah DIENG 10Km
Petunjuk arah jurusan daerah wisata dieng dengan jarak 10km.

0 Response to "Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Kewajiban Mematuhi Rambu Lalu Lintas - PPKn | Kelas 6"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel