Membuat SKCK Seperti ini Caranya
Friday, June 21, 2019
Add Comment
Membuat SKCK Seperti ini Caranya. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau bisa disebut juga dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah suatu dokumen yang di keluarkan oleh sektor kepolisian setempat guna untuk keperluan pribadi seperti melamar pekerjaan ataupun dalam melengkapi persyaratan melanjutkan sekolah atau keperluan keluar negeri.
Sumber gambar: www.jabar.tribunnews.com
"Syarat membuat skck, cara membuat skck,
waktu membuat skck"
Sebagian besar setiap orang yang akan membuat SKCK ini dibuat untuk keperluan dalam mencari pekerjaan untuk melengkapi berkas-berkas lamaran kerja, dengan adanya SKCK ini dapat diketahui yang bersangkutan terkait dalam pidana hukum atau tidak.
Berikut ini adalah prosedur atau cara untuk membuat SKCK dengan benar yang dapat anda lakukan:
- Persiapkan Foto Copy KTP atau resi (jika belum ada ktp)
- Foto Copy Akta kelahiran
- Foto copy Ijazah Terakhir
- Pas Foto 3 lembar ukuran 4x6 cm dengan latar biru atau merah (sesuai tahun)
- Siapkan foto copy kartu keluarga
- Minta surat keterangan dari RT setempat ditujukan untuk pembuatan SKCK
- Kemudian diteruskan ke kantor desa atau kelurahan untuk dibuatkan pengajuan pembuatan SKCK dan stempel serta tanda tangan kepala desa
- Selanjutnya ke kecamatan membawa berkas dari desa untuk laporan bahwa ingin membuat SKCK
- Jika sudah tahap berikutnya anda langsung ke kantor polsek setempat
- Datang ke polsek dan pergi ke bagian atau ruangan khusus pembuatan SKCK
- Mengisi Formulir pembuatan SKCK
- Serahkan Formulir yang sudah terisi kepada pihak pembuat SKCK
- Tunggu sampai selesai menginput data
- Jika sudah anda akan di panggil dan tanda tangan di lembar SKCK
- Biaya SKCK biasanya di kenakan sekitar Rp 30.000,-
Beberapa cara diatas bisa anda lakukan untuk membuat SKCK dalam keperluan yang anda butuhkan, pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama mungkin sekitar 10-15 menit saja tergantung dari jumlah yang hadir dalam pembuatan SKCK tersebut.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat, dan memberikan anda gambaran dalam pembuatan SKCK. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dari sejak dikeluarkan SKCK tersebut dan bisa di perpanjang jika diperlukan dengan membawa SKCK yang asli untuk diperbaharui.
0 Response to "Membuat SKCK Seperti ini Caranya"
Post a Comment