iklan link

Membuat SKCK Seperti ini Caranya

Membuat SKCK Seperti ini Caranya. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau bisa disebut juga dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah suatu dokumen yang di keluarkan oleh sektor kepolisian setempat guna untuk keperluan pribadi seperti melamar pekerjaan ataupun dalam melengkapi persyaratan melanjutkan sekolah atau keperluan keluar negeri.

syarat membuat skck 2019, syarat membuat skck polsek, syarat membuat skck 2018, cara membuat skck di sleman, membuat skck di luar domisili, cara membuat skck online karawang, registrasi skck online, syarat membuat skck dan kartu kuning, cara membuat skck dengan benar, cara mengurus skck, gimana cara buat skck, apa saja syarat membuat skck.
Sumber gambar: www.jabar.tribunnews.com
"Syarat membuat skck, cara membuat skck,
waktu membuat skck"

Sebagian besar setiap orang yang akan membuat SKCK ini dibuat untuk keperluan dalam mencari pekerjaan untuk melengkapi berkas-berkas lamaran kerja, dengan adanya SKCK ini dapat diketahui yang bersangkutan terkait dalam pidana hukum atau tidak.

Berikut ini adalah prosedur atau cara untuk membuat SKCK dengan benar yang dapat anda lakukan:
  1. Persiapkan Foto Copy KTP atau resi (jika belum ada ktp)
  2. Foto Copy Akta kelahiran
  3. Foto copy Ijazah Terakhir
  4. Pas Foto 3 lembar ukuran 4x6 cm dengan latar biru atau merah (sesuai tahun)
  5. Siapkan foto copy kartu keluarga
  6. Minta surat keterangan dari RT setempat ditujukan untuk pembuatan SKCK
  7. Kemudian diteruskan ke kantor desa atau kelurahan untuk dibuatkan pengajuan pembuatan SKCK dan stempel serta tanda tangan kepala desa
  8. Selanjutnya ke kecamatan membawa berkas dari desa untuk laporan bahwa ingin membuat SKCK
  9. Jika sudah tahap berikutnya anda langsung ke kantor polsek setempat
  10. Datang ke polsek dan pergi ke bagian atau ruangan khusus pembuatan SKCK
  11. Mengisi Formulir pembuatan SKCK
  12. Serahkan Formulir yang sudah terisi kepada pihak pembuat SKCK
  13. Tunggu sampai selesai menginput data
  14. Jika sudah anda akan di panggil dan tanda tangan di lembar SKCK
  15. Biaya SKCK biasanya di kenakan sekitar Rp 30.000,-

Beberapa cara diatas bisa anda lakukan untuk membuat SKCK dalam keperluan yang anda butuhkan, pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama mungkin sekitar 10-15 menit saja tergantung dari jumlah yang hadir dalam pembuatan SKCK tersebut.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat, dan memberikan anda gambaran dalam pembuatan SKCK. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dari sejak dikeluarkan SKCK tersebut dan bisa di perpanjang jika diperlukan dengan membawa SKCK yang asli untuk diperbaharui.

0 Response to "Membuat SKCK Seperti ini Caranya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel